Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTA) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara penyerahan, prasarana , Sarana, dan Utilitas Umum dari pengembang.

Rapat di pimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah. Selasa pagi (16/5/2023)

Tampak hadir Kadis Perkimta, Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., Ahli Hukum dari kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ahli Hukum dari Universitas Bengkulu, Penata Pertanahan Pertama Kantor BPN Bengkulu Tengah serta jajaran lainnya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa Raperda yang akan di susun ini merupakan surat keputusan Bupati Bengkulu Tengah nomor : 648-108 tahun 2023 tentang Tim penyusun dan pembahasan Raperda.

" Dalam penyusunan Raperda ini harus benar-benar di dasari oleh aturan hukum yang berlaku, sehingga kedepannya tidak ada kesinambungan yang dapat membuat raperda di perdakan ini bermasalah di bagian hukumnya. Raperda ini merupakan dasar yang harus di pegang oleh pemerintah daerah dalam memfasilitasi prasarana, sarana dan Usilitas umum yang akan di berikan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan prosedur yang ada, " pungkasnya 

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Raperda oleh Asisten I, Kadis Perkimta, serta jajaran lainnya hingga selesai. (MC/EK)