BENGKULU TENGAH- Dalam rangka mengikuti tahapan penilaian Pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting TPPS Kabupaten Bengkulu mengikuti agenda verifikasi dokumen penilaian kinerja stunting tahun 2022 yang di lakukan oleh TPPS Provinsi Bengkulu.
Agenda verifikasi dokumen berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan kemaren Selasa (16/05) Turut hadir Ir. Wijaya Atmaja, M.Si selaku Sekretaris TPPS Kabupaten Bengkulu Tengah dan beberapa perwakilan OPD yang terlibat dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi stunting.
Kegiatan Verifikasi Dokumen ini merupakan salah satu tahapan yang harus di ikuti oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, sebelum dilaksanakannya penilaian akhir di tanggal 24 mei 2023 yang bertempat di Grage Hotel Bengkulu.

"Sesuai jadwal yang di serahkan TPPS Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu mendapat kesempatan pertama untuk dilakukan verifikasi dokumen. Dari hasil verifikasi secara umum dokumen yg diuplad sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan hanya terdapat beberapa dokumen pendukung lainnya perlu ditambahkan, hal ini bertujuan untuk menambah nilai pada saat penilaian nanti,"Jelasnya.
Wakil Ketua TPPS Kabupaten Bengkulu Tengah Nirzawan, SH, M.Si melalu Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia Kabupaten Bengkulu. Menjelaskan dalam rangka menurunkan angka stunting di Bengkulu Tengah maka Pemkab Benteng terus berupaya agar permasalahan stunting ini dapat ditangani dengan baik.
“Alhamdulillah, Verifikasi dokumen Penilian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2022 sudah kita ikuti, dan secara umum dokumen yang dibutuhkan sudah kita tunjukan tadi ke Tim Penilai Dari TPPS Provinsi. Hanya saja beberapa dokumen perlu ditambahkan sebagai pendongkrak nilai nantinya,"ujarnya.

Disampaikan juga oleg Septedy bahwa Tujuan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di Provinsi Bengkulu tahun 2022 yakni Mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, Memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting,
Mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, dan Mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.
"Semoga tahapan yang sudah dilakukan sebelum penilaian ini dapat memuaskan, kita berharap mendapat hasil yang terbaik pada penilaian akhir di hari rabu tanggal 24 mei 2023 nanti,"demikian (MC/TIM)

